Muda-Mudi Sekamar Kos Digaruk Razia Gabungan Pringsewu

PRINGSEWU (22/4/2020) – Tim Gabungan menggelar razia minuman meras serta rumah kos seputar Pringsewu dan Gadingrejo, Selasa malam hingga Rabu dini hari 22 April 2020. Petugas menyita miras ilegal serta sejumlah pasangan tidak sah tidur sekamar.

Polisi Pamong Praja Pringsewu bersama Polri dan TNI merazia warung minuman keras sepanjang jalan protokol dan Jalan Lintas Barat Sumatera. Sejumlah warung menjual bir dan anggur mengandung alkohol tanpa izin. Barang bukti miras tersebut langsung disita.

Petugas menemukan warung tuak buka sampai larut malam. Peminum tuak pun tidak peduli imbauan menjaga jarak maupun larangan kumpul-kumpul untuk mencegah penyebaran virus corona. Minuman tuak disita dan kumpulan warga dibubarkan.

Tim Gabungan juga menyasar rumah kos. Semua kamar dan identitas penghuni diperiksa. Sejumlah penghuni dibawa ke Kantor Pol PP karena tidak memiliki identitas apapun. Empat pemudi tinggal sekamar juga dapat peringatan.

Petugas bahkan menjaring lima pemudi dan tiga pemuda dalam kamar kos. Masing-masing pasangan tidak sah ini tidur sekamar dengan berbagai dalih. Pol PP mendata identitas dan memanggil orangtua pasangan tersebut.

Kabid Penegak Perundang-undangan Polisi Pamong Praja Pringsewu Maulidin Ansyori memperingatkan perizinan rumah kos bakal dicabut jika terbukti memasukkan orang tanpa identitas. Apalagi membiarkan muda-mudi tinggal sekamar tanpa ikatan sah.

Tim Gabungan menjadwalkan razia rutin guna menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan 1441 Hijriyah. Operasi ini turut menegakkan imbauan pemerintah soal pencegahan pandemi corona.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar