Partai Minta Rp5 Miliar Ketok Palu APBD Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (8/4/2020) – Sidang OTT KPK Bupati Lampung Utara terus membuka korupsi berjamaah di kabupaten tersebut. Mantan Sekda Lampung Utara Syamsir, Rabu 8 April 2020, menyebut DPRD dan partai pernah meminta uang ketok palu Rp5 Miliar untuk pengesahan anggaran tahun 2015.

Saat itu, Syamsir mengatakan ia disuruh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara bertemu pentolan partai di DPRD, mulai dari Zainal Abidin, mantan Bupati dan Ketua PDIP, Faruq Gerindra, dan Yoserizal Partai Demokrat. Selain di Kotabumi, lobi-lobi juga dilakukan di Senayan Plaza Jakarta.

Mantan Sekda Lampung Utara itu juga bercerita diusir dan dimarah-marah oleh Musa Zainudin, anggota DPR RI, saat lobi anggaran DAK dan DAU dari Kementerian. Hal ini pernah disinggung di sidang sebelumnya, Desyadi memberikan Rp2,5 miliar untuk Ketua PKB Lampung itu.

Gunaido Utama, sekretaris Inspektorat, membenarkan hasil sidang sebelumnya, pernah memberi pamannya Agung Ilmu Mangkunegara Rp6 miliar, berupa uang tunai dan kendaraan mewah. Ia termasuk orang yang dipercaya memberikan uang kepada Bupati.

Sekretaris Inspektorat  itu juga dipercaya memperoleh uang dari kepala-kepala dinas dan bertanggung jawab atas biaya-biaya Agung, mulai dari pembelian sembako keliling desa, umroh, dan keperluan pembelian kendaraan.

Selain Syamsir dan Gunaido, hadir  juga saksi Abdulrahman: CV Alam Sejahtera, Septo Sugiarto: kontrator, dan Dede Bastian : direktur CV Tatarukbi.

Sidang berlangsung teleconference. Jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho cs berada di Jakarta. Terdakwa Agung di Lapas Wayhui. Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril di Lapas Rajabasa. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang terdiri dari ketua Efiyanto dan anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar