Pemerintah Provinsi Lampung Larang ASN Cuti dan Mudik

BANDARLAMPUNG (28/4/2020) – Wagub Chusnunia Chalim mengatakan Gubernur memutuskan melarang mudik dan cuti bagi seluruh ASN di Provinsi Lampung. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Nunik, panggilan akrab Chusnunia Chalim, mengatakan hal itu, Selasa 28 April 2020, usai rapat dengan Gubernur Arinal Djunaidi, sejumlah kepala OPD, dan instansi terkait, tentang penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Menurut Nunik, ASN diperbolehkan cuti atau izin jika melahirkan, dirawat, atau menghadiri keluarganya yang kemalangan. Surat izin dikeluarkan oleh kepala bagian atau badan, yang meneruskannya ke Pemerintah Provinsi.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menaruh perhatian terhadap terus melonjaknya pasien positif dan PDP di Bandarlampung. Pemprov melihat  keramaian masih terjadi  di beberapa tempat di Ibu Kota Lampung.

Nunik juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Selasa 28 April 2020, menyalurkan bantuan langsung tunai ke tiga kecamatan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar