Pemudik Masuk Pekon Sidodadi Pringsewu Wajib Lapor

PARDASUKA (9/4/2020) – Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, memberlakukan wajib lapor bagi pemudik maupun warga baru pulang bepergian dari daerah zona merah mulai Kamis 9 April 2020. Kebijakan ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Kepala Pekon Sidodadi Muhammad Muh Barokah mencermati eksodus pemudik ke Pringsewu bertepatan merebaknya pandemi corona. Sebagian pemudik bisa jadi perantau dan TKI asal Sidodadi. Sejumlah warga kemungkinan baru kembali dari daerah penularan corona terutama Jawa.

Kepulangan pemudik maupun warga lokal langsung lapor ke perangkat pekon. Mereka wajib mengisolasi mandiri 14 hari. Masyarakat juga diimbau menjaga jarak interaksi, menjalankan pola hidup bersih, dan konsumsi makanan bergizi.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar