Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, identitas penyebar hoax sudah diketahui dan tinggal menunggu waktu untuk ditangkap. Ia minta masyarakat memercayai berita tersebut. Pelabuhan Bakauheni hingga kini normal, tidak ada penutupan.
Pandra mengatakan, penyebar berita itu telah merugikan orang banyak, dan akan dijerat sanksi pidana cukup berat. Karena itu, di saat seperti ini tidak seharusnya orang memanfaatkan situasi menjadi lebih buruk.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar