Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan OTT KPK Bupati Lampung Utara, Kamis 9 April 2020, yang berlangsung teleconference di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kabid Pengembangan BKD Lampung Utara Taufik Hidayat menjadi bintang saksi. Hadir juga Staf Dinas Perumahan dan Permukiman Pesawaran Hendri Yandri, Mantan Kabid Peralatan dan Pembekalan Dinas PUPR Lampung Utara Mc. Tripriyanto Indi Yuniharso, Direktur CV. Sampurna Jaya Tohir Hasyim, dan Direktur CV Kartika Utama Eka Saputra.
Taufik Hidayat membenarkan pengaturan fee proyek diketahui Agung dan adiknya Akbar. Ia juga mengatur proyek untuk para relawan, yang tersebar, sesuai daerah pemilihan. Mereka juga mengutip fee dari tim sukses itu.
Kepala Bidang itu juga membenarkan ikut bermain sejak Tahun 2015 dan mengatur fee proyek hingga Rp8,7 miliar saat itu. Pada Tahun 2016 lebih besar lagi, Rp14 miliar.
Sidang berlangsung teleconference. Jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho cs berada di Jakarta. Terdakwa Agung di Lapas Wayhui. Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril di Lapas Rajabasa. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang terdiri dari ketua Efiyanto dan anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar