RS Swasta di Lampung Dilarang Layani Rapid Test

BANDARLAMPUNG (18/4/2020) – Kepala Dinas Kesehatan dr. Reihana mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung melarang rumah sakit swasta melayani rapid test kepada masyarakat.  Dalam sepekan terakhir, sejumlah pihak mengklaim RS Swasta  menawarkan program tersebut dengan harga berkali lipat dari biasanya.

Menurut dr. Reihana, biaya rapid test ditanggung Pemerintah. Hanya dilakukan untuk orang mengeluh sakit dan memiliki gejala virus corona. Pelayanan di RS Swasta akan membuat data menjadi simpang siur dan berkendala pada pemeriksaan lanjutan, seperti swep.

Kadis Kesehatan mengatakan Lampung akan memiliki lab corona, hasil sumbangan dari sebuah BUMN. Belum operasional karena ruangan khusus di Labkesda Diskes Provinsi sedang ditata untuk meminimalisir dampak terhadap analisnya.

Lab corona di Diskes Provinsi akan dipimpin seorang dokter patologi, memiliki anak buah  1 dokter biomet dan 4 analis.

RIKI PRATAMA DAN JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar