Agung Akui Terima Fee dari Kadis Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (27/5/2020) – Dicecar jaksa penuntut umum dari KPK, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengakui sering menerima uang dari para kepala dinasnya, meskipun umumnya lewat perantara, seperti Kepala BPKAD Desyadi atau pamannya Raden Syahril.

Sidang lanjutan OTT KPK Lampung Utara tetap berjalan dengan teleconference, Rabu 27 Mei 2020. Hanya majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Agung berada di lapas Wayhui. Syahbudin dan Raden Syahril di Lapas Rajabasa. Jaksa online dari Jakarta.

Dalam sidang, Agung mengatakan pernah menerima fee dari Syahbudin Rp600 juta dan dari Wan Hendri Rp200 juta. Soal sisa anggaran Rp1 miliar, yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, putera anggota DPR RI Tamanuri itu mengaku memerlukan uang.

Sang paman, Raden Syahril juga mengakui banyak terlibat dalam soal setoran kepada Agung. Termasuk pembelian tanah di Bandarlampung, yang anggarannya diperoleh lewat Taufiq Hidayat, dan jual beli dengan meminjam KTP-nya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua  Efiyanto, dengan anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar