Agung Restui Wan Hendri Kutip Fee Pasar Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (14/5/2020) – Wan Hendri, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, mengaku direstui Bupati Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengutip fee 20 persen dari proyek-proyek pasar di kabupaten tersebut.

Dalam sidang lanjutan OTT KPK Bupati Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020, yang tetap  berlangsung teleconference, Wan Hendri mengaku tidak langsung menyetor kepada Bupati karena Agung mengatakan cukup lewat Kepala BPKAD Desyadi.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan itu juga mengaku menerima fee Rp800 juta dari terdakwa Hendra Wijaya Saleh, sebagai fee proyek Pasar Comok Rp1 miliar, Pasar Pugung Jaya Rp 1 miliar, Pasar Bangun Jaya Rp1 miliar, Pasar Ogan Jaya Rp 1 miliar, dan gedung metrologi Rp 900 juta.

Wan Hendri menjadi saksi tunggal dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril, yang terpisah di Lapas Rajabasa dan Lapas Way Hui.

Hanya Majelis Hakim yang berada di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dengan ketua Efiyanto, anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril. Jaksa Penuntut Umum juga online dari Gedung KPK.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar