Putera Tamanuri, anggota DPR RI dari Nasdem itu kembali disebut mengelola proyek Rp65 miliar dari Rp201 miliar pekerjaan fisik dan Rp17 miliar nonfisik, yang dikerjakan Dinas PUPR Lampung Utara, saat kepala dinasnya dijabat Syahbudin.
Selain Akbar, Syahbudin juga mengegolkan proyek diperjualbelikan lewat Desyadi dan DPRD Rp27 miliar, jatah mantan Wakil Bupati Sri Widodo Rp12 miliar, Mantan Sekda Syamsir Rp3 miliar, dan tim sukses Aswin Rp1 miliar.
Akbar, saat dipanggil menjadi saksi, selalu membantah terlibat dalam urusan proyek di Lampung Utara saat abangnya menjadi bupati di sana.
Selain Syahbudin, Jaksa menghadirkan Dicky FS, kepala bidang perencanaan sosial budaya Bapeda Lampung Utara. Saksi lain, Andi Krisna tidak hadir.
Sidang berlangsung teleconference, dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, dan Raden Syahril. Hakim ketua dipimpin Efiyanto, dengan anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar