RF, oknum karyawan SPBU Baradatu, menjalani pemeriksaan Polres Waykanan atas dugaan pencurian uang ratusan juta. Pelaku menggasak uang perusahaan dengan membobol lemari. Tempat penyimpanan uang memang sudah diketahui.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana mengungkap modus pembobolan uang dengan merusak lemari. FR cerdik memanfaatkan situasi kebakaran gudang genset. Karyawan lain panik dan sibuk memadamkan api, pria 42 tahun tersebut justru menyelinap ke ruang penyimpanan uang.
Pencurian sempat luput dari perhatian hingga perusahaan menyadari uang ratusan juta hasil penjualan BBM lenyap. Penyelidikan polisi mengarah oknum karyawan sebagai pencuri. Barang bukti uang ditemukan kembali. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar