Dr Reihana menyatakan hal itu Sabtu 16 Mei 2020, mendengar petugas kesehatan di Pelabuhan Bakauheni memungut biaya rapid test Rp250 ribu tiap penyeberang, dan bahkan merencanakan kenaikan menjadi Rp300 ribu sejak Jumat 15 Mei.
Kadis Kesehatan mengakui terjadi penumpukan penyeberang di Bakauheni. Rapid test dipungut karena peralatannya dibeli oleh sebuah klinik di sana, atas persetujuan Tim Gugus Covid-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dr. Reihana meminta klinik menyetop jualan rapid test. Dinas Kesehatan akan mengirim 150 unit dan menambahnya sesuai permintaan.
Dinas Kesehatan Lampung melayani permintaan rapid test dan surat sehat bagi pegawai negeri dan swasta yang hendak bertugas ke luar Lampung secara gratis. Tapi tidak melayani yang hendak mudik dan pulang kampung.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar