Maling Kambing Jadi Pencuri Motor di Lampung Utara


ABUNG SELATAN (5/52020) - Tim Reskrim Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, meringkus residivis maling kambing karena mencuri sepeda motor. Dua tersangka terancam Sembilan tahun penjara.

Pelaku adalah Darlis dan Santoso. Di kantor polisi, mereka mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Megapro BE-3965-SP milik Efendi, warga Desa Kembang Gading, Kecamatan Abung Selatan pada 24 Maret lalu. Pelaku juga resedivis pencuri kambing yang meresakan warga. Tersangka Darlis mengaku mencuri motor karena untuk modal pulang ke Jambi.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, Selasa, 5 Mei 2020 mengataka, pelaku merupakan resedivis yang kerap beraksi di wilayah hukum Abung Selatan. Mereka ditangkap di Desa Ratu, Abung Selatan, Lampung Utara dan Desa Karang Jawa, Anak Ratuaji, Lampung Tengah. Sedangkan motor curian ditemukan di Lampung Tengah.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar