Pasar Swalayan Langgar Protokol Kesehatan di Lampung Bakal Ditutup

BANDARLAMPUNG (20/5/2020) – Pemprov Lampung bersama Pemkot Bandarlampung memperketat pengawasan pasar swalayan dalam penerapan protokol kesehatan dan maklumat kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona. Pelanggaran aturan ini bakal dikenai sanksi penutupan usaha.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memanggil pengusaha pasar swalayan di Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Lampung, Balai Keratun, Bandarlampung, Rabu 20 Mei 2020. Acara dihadiri Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, Forkopimda, dan Walikota Bandarlampung Herman HN.

Pemprov Lampung mengajak pengusaha pasar swalayan menerapkan protokol kesehatan dan maklumnat kapolri. Transaksi tidak boleh menimbulkan kerumunan. Pengunjung  wajib menjaga jarak dan selalu pakai masker.

Penyebaran virus corona bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun pelaku usaha dan masyarakat. Pasar swalayan tetap buka sebab perekonomian masyarakat  tidak bisa berhenti. Namun, pasar modern perlu membatasi jumlah pengunjung sesuai kapasitas dan batas keamanan.

Pertemuan pemerintah dan pengusaha diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini bakal diawasi Pemprov Lampung bersama Pemkot Bandarlampung.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar