Nasir mengatakan, aturan terbaru itu berdasarkan surat menteri dan ditindaklanjuti peraturan wali kota. Ia minta pegawai bekerja seperti biasa di hari Jumat, 22 Mei 2020.
Ia menambahkan, pemkot juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat bahwa pelaksaan salat Idul Fitri yang biasanya berjamaah, diminta di rumah karena situasi virus saat ini. Warga diminta menjaga aturan social distancing sebagai upaya pencegahan corona.
Nasir mengatakan, perkembangan lainnya berkaitan penanganan covid-19. Ada penambahan jumlah pasien positif dari dua menjadi tiga orang. Namun, kondisi pasien berjenis kelamin perempuan itu sehat.
Penanganan sudah dilakukan medis dan pasien menjalani isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
HENDI DP
0 comments:
Posting Komentar