Pencuri dan Penadah Handphone Ditangkap di Tanggamus

CUKUH BALAK (26/5/2020) - Seorang pelajar berusia 18 tahun mencuri dua handphone di sebuah rumah warga, dan saat itu pemiliknya sedang tidak ada di tempat. Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah. Penjualan dibantu dua teman yang juga berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Kejadian di Pekon Kejadian Lom, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka itu ditangkap tak berapa lama dari kejadian. 

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo mengatakan, Selasa, 26 Mei 2020, penangkap setelah korban melapor ke polisi. Jejak kemudian ditelusuru dibantu warga setempat, dan akhirnya diketahui tersangka utamanya.

Pengakuan tersangka itu membawa dua temannya ikut ditangkap. Sedangkan penadahnya saat akan ditangkap sedang menggunakan handphone curian tersebut.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar