Keduanya masuk ruangan kantor taman kanak kanak dengan cara memanjat tembok pagar sekolah. Merusak pintu menggunakan obeng. Setelah itu menggasak dua unit laptop, dua buah gitar, dan flashdisk data sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, Jumat, 8 Mei 2020, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri.
Salah seorang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas tahun 2019.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar