Penghuni Kos Berpasangan Diamankan Pol PP Pringsewu

PRINGSEWU (7/5/2020) – Tim Gabungan menggelar razia miras, rumah kos, dan perhotelan di Pringsewu, Rabu malam 6 Mei 2020. Petugas membubarkan kelompok peminum tuak dan menjaring sejumlah pasangan muda-mudi sekamar kos.

Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perizinan, Dinas Koperindag, Polri, dan TNI menggelar razia cipta kondisi Ramadhan 1441 Hijriyah dan pencegahan penyebaran covid-19. 

Razia menyasar kios dan warung penjual minuman keras pabrikan maupun tradisional. Sekelompok pemuda keasyikan pesta tuak di rumah kosong Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa. Minum-minuman keras tiap malam meresahkan masyarakat. Peminum tuak langsung dibubarkan.

Rumah kos dan Kafe Misbar di Pendopo Pringsewu juga dirazia. Petugas menjaring tujuh perempuan dan empat laki-laki. Mereka tepergok sekamar kos dan tidak memiliki identitas. Penghuni lainnya mengaku warga Jakarta dan Padang, Sumatera Barat. Mereka ngekos dengan dalih bertemu teman-temannya.

Razia gabungan memeriksa Penginapan Srikandi, Penginapan Selaras, Hotel Marisa, dan Hotel Urban. Manajemen hotel diimbau selektif menerima tamu. Pasangan tidak resmi sebaiknya ditolak.

Kabid Perundang-Undangan Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori menjelaskan razia miras, rumah kos, dan perhotelan dengan tujuan menciptakan kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Razia juga mencegah penyebaran virus corona.

EPRIZAL DAN ZAENAL

0 comments:

Posting Komentar