Sidang OTT Lampung Utara Senggol BPK dan Paket Bachtiar

BANDARLAMPUNG (6/5/2020) – Sidang OTT Bupati Lampung Utara juga menyenggol mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.  Dalam sidang Rabu 6 Mei 2020, ia mengakui seorang sobatnya dapat proyek Rp10 miliar sebagai hadiah dari Agung Ilmu Mangkunegara dan tokoh Lampung Utara itu diberi rumah oleh sang pemborong.

Selain Bachtiar Basri, KPK menghadirkan tiga saksi lain: Mantan Wakil Bupati Sriwidodo, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Metissa, dan Plt Kesbangpol Lampung Utara Fadly Achmad. Kadis lewat online dari Kotabumi dan Sriwidodo dari Jogyakarta.

Kadis Kesehatan Maya Metissa mengakui banyak hal, mulai fee 20 persen dari setiap proyek di dinasnya, kewajiban menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara lewat Raden Syahril, dan spesial Rp1,5 miliar untuk BPK Lampung agar kabupaten tersebut memperoleh sertifikat WTP.

Sriwidodo kembali banyak berkelit. Ia bahkan menyebut mencabut sebagian kesaksiannya kepada penyidik. Namun ia mengakui memperoleh sejumlah proyek dan fee, yang ia gunakan untuk membayar utang kampanye.

Demikian juga Fadly Achmad, yang cakap jual beli proyek meski berstatus ASN. Terakhir, dari pria inilah sebagian uang dikumpulkan Raden Syahril untuk menyetor kepada Agung Ilmu Mangkunegara dan menjadi bukti di KPK.

Hakim menyemprot keempat saksi karena banyak tidak berterus terang. Majelis diketuai Efiyanto, dengan anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar