Petugas kemudian memberikan edaran dan teguran kepada pemilik usaha itu agar mengikuti aturan pemerintah. Terkait aturan di Ramadhan dan mencegah penyebaran Covid-19,
Kabid Penegakan Perda dan Disiplin ASN Lampung Utara, Nizar Agung mengatakan tim diturunkan, ke rumah makan, tempat hiburan atau karaoke dan lapak miras, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Pengusaha diminta menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa.
Ia mengatakan, khusus lapak tuak minuman keras dan tempat hiburan seperti karaoke akan ditutup apabila tidak mengindakan imbauan pemerintah daerah. Juga disiapkan sanksi jika masih tetap membandel.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar