Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia mengingat pandemi corona masih melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan ibadah haji 1441 Hijriah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Keputusan tersebut berlaku seluruh warga negara Indonesia. Artinya tidak hanya berlaku bagi jemaah dengan kuota haji reguler maupun khusus, tetapi juga jemaah menggunakan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Arab Saudi.
Kakanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan menyebut 7.055 jemaah calon haji, JCH, sebenarnya optimis berangkat hingga muncul keputusan pembatalan. Sekitar 90 persen atau lebih 6.500 JCH telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji, BPIH.
Jemaah lunas BPIH otomatis masuk kuota pemberangkatan haji 2021. Setoran lunas BPIH akan disimpan terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, BPKH. Jemaah boleh mengambil setoran sesuai prosedur. Jika BPIH diambil seluruhnya, ia dinyatakan mengundurkan diri. Mekanisme pengembalian setoran biaya haji sedang dipersiapkan.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar