Bupati Tanggamus Tandai Jarak Aman Jemaah Masjid

TALANGPADANG (8/6/2020) – Bupati Tanggamus Dewi handajani bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendatangi Masjid Attawabien di Pasar Talangpadang Pekon Sukarame, Senin 8 Juni 2020. Kedatangannya mengatur jarak jemaah masjid agar mengikuti protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperbolehkan masjid dan mushola kembali menggelar sholat berjemaah dan sholat Jumat sejak Jumat 5 Juni 2020. Sholat berjemaah dengan syarat menjalankan protokol kesehatan. Jemaah wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pembukaan kembali tempat ibadah ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 535/40/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Bupati Dewi Handajani bersama wakil Bupati Am Syafi’i dan Forkopimda Tanggamus turun tangan menandai jarak imam dengan shaf jemaah serta jarak aman sesama jemaah. Pengaturan jarak jemaah dengan maksud mencegah penularan virus corona.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar