Bupati Tanggamus Tegur Marbot Soal Protokol Kesehatan

KOTAAGUNG (4/6/2020) – Bupati Dewi Handajani bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengunjungi Masjid Al-Islah di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung Pusat, Kamis 4 Juni 2020. Masjid diimbau menerapkan protokol kesehatan dalam sholat Jumat.

Warga zona hijau diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan setelah terbit Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Surat edaran berlaku sejak Jumat 29 Mei 2020. Pemulihan kegiatan keagamaan seperti sholat berjamaah di masa pandemi covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain membatasi jumlah jemaah, jaga jarak, wajib memakai masker, dan jaga kebersihan.

Bupati Dewi Handajani menegur marbot Masjid Al-Islah karena tidak memerhatikan protokol kesehatan. Pengurus masjid tetap menggelar karpet dan tidak memakai masker. Kondisi ini tidka sesuai dengan imbauan pencegahan corona.

Camat Kotaagung Pusat maupun luran Pasar Madang juga kena tegur. Mereka diminta lebih tegas mengimbau masyarakat agar lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan. Imbauan tersebut bila perlu diulang-ulang sampai warga sadar pentingnya mencegah penyebaran corona.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar