DPC Joker Waykanan Laporkan Indikasi Penyimpangan BPNT

BLAMBANGAN UMPU (25/6/2020) – Dewan Pimpinan Cabang Jokowi Kerja Waykanan melaporkan indikasi penyimpangan bantuan pangan non tunai ke Kejaksaan Negeri Waykanan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari dengan pembentukan tim penyelidikan.

Dewan Pimpinan Cabang Jokowi Kerja, DPC Joker Waykanan terdiri Sekretaris Rivan Zulizar, Ketua Divisi Investigasi Edi Supratman, dan Ketua Divisi Humas Sandy Pratama mengungkap pelaporan dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai, BNPT, sejak 9 Juni 2020.

Rivan Zulizar, Kamis 25 Juni 2020, mengatakan dugaan penyimpangan BPNT Waykanan bernilai sangat besar. Pihaknya menerima laporan keluarga penerima manfaat, KPM, tidak menerima bantuan selama setahun. Jatah bantuan pangan tiap KK senilai Rp150 ribu per bulan. Sementara jumlah KPM mencapai 31 ribu KK.

Indikasi korupsi BPNT sempat menjadi pemberitaan. KPM tiba-tiba langsung didrop jatah bantuan lima bulan sekaligus. Penerima bantuan selama ini hanya tahu mengambil bantuan pangan di e-Warung. Sementara proses pencairan menggunakan kartu diurus ketua kelompok.

Kasi Intel Kejari Waykanan Merryon Hariputra mengapresiasi DPC Joker atas laporan dugaan penyimpangan BPNT. Laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pembangunan daerah. 

Kejaksaan sudah membentuk tim penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan dugaan korupsi BPNT. Tim melakukan pengumpulan data dan informasi secara terbuka maupun tertutup. Namun, Kejari tidak bisa mengambil langkah secara gegabah mengingat pandemi corona masih memberlakukan protokol kesehatan.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar