DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Produk Hukum

TELUKBETUNG (3/6/2020) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung,  mengusulkan enam produk hukum berupa usulan inisiatif di tengah pandemi Covid-19. Usulan rancangan peraturan daerah disampaikan saat rapat yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu, 3 Juni 2020. Usulan berdasarkan penyerapan aspirasi dari masyarakat melalui komisi di DPRD. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, Wakil Ketua I Aderly Imelia, Wakil Ketua II Aep Saripudi, dan Wakil Ketua III Edison Hadjar. 

Usulan raperda hasil pembahasan masing-masing komisi. Komisi I mengusulkan Raperda RT/RW tingkat kelurahan, Komisi II mengusulkan perda retribusi pengelola limbah cair, dan Komisi III pengelolaan limbah domestik. 

Komisi IV mengusulkan Raperda kota layak anak, Komisi V raperda bantuan hukum bagi yang tidak mampu, dan Komisi VI soal kesehatan lingkungan.

Ketua DPRD Wiyadi mengatakan, usulan itu salah satu wujud peran anggota Dewan kepada masyarakat, dan meski pademi tetap bekerja. Usulan akan dilaporkan ke eksekutif untuk menanggapinya. 

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar