DPRD Lampung Utara Soroti Jalan Rusak Bernah-Kalicinta

KOTABUMI (23/6/2020) – Jalan kabupaten ruas Bernah—Kalicinta, Kotabumi, Lampung Utara, rusak parah. Sidak DPRD bersama bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, Selasa 23 Juni 2020, menemukan kehancuran jalan akibat pelanggaran tonase angkutan sawit.

Jalan penghubung Kotabumi Utara dan Kotabumi Selatan tersebut didominasi angkutan perusahaan sawit. Jalan kabupaten berkapasitas maksimal delapan ton ternyata dilewati armada sawit seberat 20 hingga 25 ton setiap hari.

Pelanggaran tonase mengakibatkan badan jalan amblas, material batu terbongkar, dan berubah menjadi kubangan. Kondisi ini menimbulkan kerawanan lalu-lintas. Truk sering terjebak lubang hingga terguling. 

Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara Joni Badial melakukan sidak karena banyaknya laporan kerusakan Jalan Bernah—Kalicinta. Kehancuran jalan kabupaten tersebut akibat pelanggaran tonase selama bertahun-tahun. Dewan meminta armada pelanggar batas muatan ditindak tegas.

Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahrizal Adhar menyesalkan perusahaan besar sengaja membiarkan armadanya melanggar tonase jalan kabupaten. Perbaikan jalan kelas apapun tidak berguna jika angkutan tetap melanggar batas muatan secara masif.

Basirun Ali, kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, mengakui penindakan angkutan pelanggar tonase butuh koordinasi dengan kepolisian. Pelanggaran tonase sebenarnya bisa dicegah jika kabupaten memiliki terminal tipe B dengan fasilitas timbangan. Namun, terminal seperti itu hanya dimiliki provinsi.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar