DPRD Lampung Utara Temukan Kejanggalan PPDB SMP

KOTABUMI (23/6/2020) – Komisi IV DPRD Lampung Utara sidak sejumlah SMP negeri dalam proses penerimaan peserta didik baru, PPDB, Selasa 23 Juni 2020. Dewan menemukan sejumlah kejanggalan termasuk sistem afirmasi.

Dewan sidak proses PPDB dengan pendamping jajaran Dinas Pendidikan Lampung Utara. Komisi IV menekankan panitia PPDB dan kepala sekolah wajib mematuhi aturan. Penerimaan siswa baru tidak boleh menggunakan pola lama dan sejauh mungkin menghindari jual-beli bangku.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Guntur Laksana, menemukan kejanggalan proses penerimaan siswa baru jalur afirmasi bagi calon murid kurang mampu.  Sejumlah orangtua menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM terduga palsu menggunakan tanda tangan lurah. Kondisi ini perlu pengecekan ulang sampai tingkat desa atau kelurahan.

Peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu wajib dibuktikan dengan keikutsertaan program bantuan sosial pemerintah pusat seperti Kartu Indonesia Pintar, KIP. Sekolah tidak boleh percaya seratus persen begitu menerima SKTM.

Penerimaan siswa baru SMP masih butuh pembenahan. Komisi IV DPRD Lampung Utara akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas PPDB sesuai aturan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar