DPRD Metro Laporkan Kanal dan Akun Media Online

METRO (2/6/2020) – Sekretaris DPRD Metro Budiyono melaporkan sebuah portal, kanal berita, dan  dan akun Facebook atas nama Novriansyah ke polisi. Pelaporan dilandasi dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas pemberitaan awal Mei 2020.

Budiyono bersama Kabag Umum DPRD Metro Ade Erwinsyah menyampaikan pelaporan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPRD, Senin 1 Juni 2020. Kanal, portal, dan akun Facebook atas nama Novriyansyah diperkarakan karena mengunggah konten atau postingan terduga menyudutkan pribadi maupun posisi Budiyono selaku sekwan.

Kanal berita di Youtube tersebut mengunggah informasi berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro. Akun Facebook atas nama Novriansyah menggiring opini dugaan skandal korupsi.

Budiyono mengatakan pemilik portal, kanal, dan akun tersebut menyudutkan dirinya karena tidak terima dengan nominal pembayaran kerjasama media berdasarkan Standar Satuan Harga. Padahal, sistem pembayaran tersebut bukan atas kemauan dirinya tetapi sesuai aturan pemerintah.

Ade Erwinsyah menanggapi konten dan postingan dengan memberikan klarifikasi atas tuduhan terlapor, karena sekretariat DPPD dan mantan Ketua Dewan Anna Morinda turut menjadi sasaran. Klarifikasi tersebut ternyata tidak dimuat seluruhnya.

Kantor hukum Eni Mardiyantari SH dan Rekan sebagai kuasa hukum Budiyono melaporkan pemilik kanal dan portal berita Nomor: STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kuasa hukum menyatakan tuduhan kepada klien Budiyono tidak benar dan menggunakan data tidak akurat. Hasil pengecekan dan analisa menyimpulkan kanal dan portal berita memenuhi unsur pidana.

HENDY DWI PUTRA

0 comments:

Posting Komentar