Hal itu setidaknya pengalaman Arwati, yang membawa Subari, pria berusia 39 tahun berobat ke salah satu RS Swasta di Bandarlampung. Warga RT 012 LK II Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayah, Kelurahan Palapa, semula ditolak, karena petugas di sana menganggap warga Bandarlampung gratis berobat hanya di rumah sakit Pemerintah.
Subari, pria berusia 39 tahun, juga sebenarnya memiliki kartu KISS. Tetapi setelah diperiksa ternyata sudah tidak berlaku. Petugas medis akhirnya menyarankan berobat umum alias bayar mandiri, hingga akhirnya diperbolehkan dirawat.
Karena sakitnya sudah parah, mengidap jantung dan paru-paru, keluarga akhirnya mengalah. Sambil dirawat, mereka mencoba lagi mendekati RS Swasta itu dengan modal KTP dan KK. Petugas di sana akhirnya menyarankan meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Bandarlampung.
Meilistya, humas rumah sakit, Selasa, 8 Juni 2020, mengatakan mereka menolak pasien karena kartu KISS-nya sudah tidak berlaku. Soal tidak bisa gratis bawa KTP dan KK, karena keluarga pasien belum ke Dinas Kesehatan Kota meminta rekomendasi.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar