Heboh Dugaan Markup Sembako Covid-19 Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG (23/6/2020) – Berita dugaan markup sembako covid-19 membuat sejumlah pihak heboh di Pemerintah Provinsi Lampung. Inspektorat menyatakan segera mengaudit perencanaan dan penyalurannya, Biro Hukum berencana menuntut jika beritanya bohong.

Kepala Biro Hukum Pemrov Lampung Zulfikar mengatakan berita tersebut bermasalah karena dikaitkan dengan atasan Kepala Biro Kesra. Satu-satunya cara mengetahui mark up hanya dengan mengaudit seluruh belanja sembako covid-19 di bawah biro tersebut.

Haris Khadarusman, inspektur pembantu wilayah 5, mengatakan mereka sudah memeriksa Biro Kesra, termasuk Kepala Dinasnya. Ratna Dewi menyatakan ia tidak pernah membuat statemen soal “atasan” dan merasa tidak memark up harga bantuan sosial tersebut.

Kepala Dinas Kominfotik Lampung A. Chrisna Putra mengatakan benar atau tidaknya mark up pembelian sembako covid-19 tergantung audit, yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat.

JUHARSA ISKANDAR 

0 comments:

Posting Komentar