Hukuman Bupati Lampung Utara Agung Ditentukan 2 Juli

BANDARLAMPUNG (17/6.2020) – Ketua Majelis Hakim Efiyanto memutuskan putusan sidang OTT KPK Lampung Utara akan berlangsung 2 Juli mendatang. Ia mengatakan hal itu dalam sidang pembelaan terdakwa  Bupati Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, Rabu 17 Juni 2020.

Dalam sidang tersebut, para pembela keempat terdakwa, terutama Agung Ilmu Mangkunegara, masih meminta bukti gratifikasi dalam bentuk tertulis, meski putera Anggota DPR RI Tamanuri itu mengaku sudah mengembalikan Rp1,4 Miliar dari Rp77 Miliar kepada negara. 

Syahbudin dan pembelanya juga mengakui mendapatkan gratifikasi Rp2,3 miliar selama menjabat dan sudah mengembalikan Rp2 miliar kepada Negara.

Sidang masih berlangsung teleconference. Agung berada di Lapas Wayhui. Raden Syahril, Syahbudin, dan Wanhendri di Lapas Rajabasa dan sebagian pembela hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung.

Setelah mendengarkan pembelaan dari pembela, Jaksa penuntut umum KPK, yang juga teleconference dari Jakarta, menyatakan tetap menuntut keempat terdakwa sesuai hukuman yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Efiyanto dengan anggota: Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar