Kades Korupsi Rp 411 Juta Dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara


KOTABUMI (15/6/2020) - Polisi mlimpahkan perkara korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara ke kejaksaan. Pelimpahan meliputi tersangka berikut barang bukti.

Tersangka adalah Riani Zahrudin, berusia 53 tahun,  warga Desa Talang jembatan, Abung Kunang. Saat ini dia menjadi tahanan kejaksaan Negeri, Kotabumi, selama 21 hari, setelah pihak Polres Lampung Utara melakukan pelimpahan perkara, Senin, 15 Juni 2020.

Kasi intelejen Kejaksaan Lampung Utara, Hafiezd, mengatakan, berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian Rp 411. 803. 600. Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark-up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif yang tidak bisa di pertanggungjawabkan pada tahun 2017.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar