Kebijakan Janggal Pembagian BLT Pekon di Pringsewu


SUKOHARJO (16/6/2020) - Pamong Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu memberlakukan kebijakan tidak biasa kepada penerima bantuan sosial tunai dana desa. Kepada tiap warga penerimanya diharuskan menandatangani persetujuan berbagi bantuan dengan warga ynag tidak menerimanya.

Pamong setempat beralasan kebijakan baru itu karena ada warga yang belum menerima sehingga bantuan harus dibagi dua dengan penerima yang sah. 

Supriyanto, warga Pekon Panggungrejo Utara menuturkan, Selasa, 16 Juni 2020, saat menerima bantuan ia didatangi pamong pekon kemudian disuruh meneken persetujuan berbagi bantuan sebesar Rp600 ribu. 

Supriyanto menreima Rp300 ribu, sedangkan warga yang tidak menerima mendapat Rp250 ribu. Ia sendiri tidak tahu alasan kenapa harus ada pemotongan, tapi terpaksa menyetujuinya. 

Subagio, Ketua RT 1 Pekon Panggungrejo Utara mengaku hanya menjalankan tugas, tapi ia tidak mau menyebutkan siapa yang menyuruh dan membuat kebijakan tersebut. 

Agustinus Aji Santoso, Kepala Dusun Pekon Panggungrejo Utara mengatakan, pembagian bantuan karena masih banyak warga belum menerima, tapi ia tidak menjelaskan secara rinci alasan yang kuat. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu atas sepengetahuan kepala pekon.

S GUNAWAN

0 comments:

Posting Komentar