Kemenag Waykanan Izinkan Nikah di Rumah Mempelai

BLAMBANGAN UMPU (13/6/2020) – Kantor Kementerian Agama Waykanan mengizinkan kembali pelayanan pernikahan di luar KUA menjelang penerapan new normal. Calon mempelai dipersilakan menggelar akad nikah di rumah, masjid atau gedung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Waykanan M. Isa, Sabtu 13 Juni 2020, mengungkap kebijakan terbaru terkait pernikahan berdasarkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan pelayanan nikah terbitan 10 Juni 2020. Masyarakat diperkenankan kembali melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Izin pernikahan tersebut disertai syarat protokol kesehatan. Akad nikah di rumah mempelai maksimal dihadiri 10 orang dalam satu ruangan. Peserta terdiri kedua mempelai, dua saksi, penghulu, wali, orangtua mempelai serta qori dan pengkhotbah. Anggota lain diperkenankan di luar ruangan akad nikah.

M. Isa mengatakan mempelai juga boleh menggelar akad nikah di masjid atau gedung pertemuan. Peserta maksimal 20 persen kapasitas ruangan.

Kantor Kementerian Agama Waykanan juga menyosialisasikan pembukaan kembali rumah ibadah sebagai tempat sholat berjemaah. Izin ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Penyelenggara dan pengurus tempat ibadah wajib memastikan semua peserta dalam kondisi sehat sesuai protokol kesehatan. Pembukaan tempat ibadah sudah disosialsiasikan jajaran Kementerian Agama.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar