Kisah Nurhelmi, Kakek Tak Dapat BLT di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (9/6/2020) – Seorang kakek pemulung, warga Jalan Pagar Alam, dan nenek warga RT 1 Lingkungan I Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, memberanikan diri menemui lurah, Selasa 20 Juni 2020. Kedua warga miskin mempertanyakan pembagian bantuan sosial di tengah pandemi corona.

Nurhelmi, kakek pemulung berusia 70 tahun, dan Rohana menemui Lurah Abizar Alghifari, dengan maksud meminta pembagian bantuan sosial layaknya warga miskin. Ada bantuan langsung tunai dana desa dan bantuan sosial tunai Kemensos masing-masing Rp1,8 juta dengan pencairan tiga namun.

Hasil pertemuan dengan lurah tidak memberi harapan. Warga miskin berstatus pemulung atau pekerjaan lainnya belum tentu dapat pembagian bansos karena namanya tidak masuk daftar penerima dari Kementerian Sosial.

Nurhelmi justru meratapi diri. Apa gerangan kesalahan dirinya hingga pemulung pun tidak berhak menerima bantuan. Sementara tetangga kanan-kiri dengan ekonomi mapan malah dapat dana penanggulangan wabah corona. Penyesalan menjadi-jadi bila mengingat ratusan warga Gunungagung sebelumnya mendapat jaminan program keluarga harapan.

Bantuan tunai Rp600 ribu per bulan bagi Nurhelmi begitu besar. Uang senilai itu sama dengan penghasilan memulung selama dua bulan. Pendapatan pemulung tua seperti dirinya rata-rata cuma Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per hari. Namun, beberapa kali sebulan pulang hampa karena tidak dapat rongsokan sama sekali.

Kakek Nurhelmi pernah terdaftar sebagai pemegang Kartu Perlindungan Sosial dan Kartu Keluarga Sejahtera pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pemulung ini dapat jatah Rp400 ribu. Namun, kedua kartu pencairan bansos dinyatakan tidak berlaku lagi.

Novani Arizal, anak Rohana, 70 tahun, mengatakan bantuan sosial tidak mungkin diterima ibunya jika pemerintah menggunakan data lama. Nasib Rohana sama seperti Nurhelmi. 

Baik RT hingga lurah mengakui pemulung layak mendapat bantuan sosial jenis apapun. Bantuan memang tidak mungkin berganda, namun setidak-tidaknya salah satu PKH, BST atau BLT dana desa. Lurah Abizar Alghifari mengatakan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran karena penerima bantuan tidak singkron dengan hasil pendataan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar