KPK Tuntut Bupati Lampung Utara 10 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG (9/6/2020) – Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  dalam sidang lanjutan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berlangsung teleconference, Selasa 9 Juni 2020.

Selain dituntut 10 tahun, Bupati dua kali masa jabatan itu juga didenda Rp1 miliar atau subsider hukuman 1 tahun. Jaksa mengurai banyak penerimaan fee selama ia menjabat, terutama saat operasi tangkap tangan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Paman Agung, Raden Syahril, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hakim Ketua Efiyanto mempersilakan keempat terdakwa membela diri dalam sidang selanjutnya, yang akan berlangsung pada Juni 2020. Ia didampingi hakim anggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Masriati, dan Medi Syahril.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar