Penculik Gadis Bawah Umur Diciduk Polres Tulangbawang Barat

PANARAGAN (21/6/2020) – Seorang pemuda Desa Kayu Palis, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, diciduk Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, Sabtu 20 Juni 2020. Penangkapan atas sangkaan penculikan dan persetubuhan anak bawah umur.

Pemuda Desa Kayu Palis berinisial AY ditangkap polisi karena melarikan anak bawah umur berinisial SS, bocah 12 tahun berstatus siswi kelas dua SMP. Korban merupakan warga Abung Surakarta, Lampung Utara, namun tinggal bersama bibinya di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andri Gustami menjelaskan penangkapan AY di Desa Gunungbatin Baru, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.  Lokasi tersebut merupakan persembunyian AY di rumah saudaranya. Pelaku coba melarikan diri, namun ditangkap tanpa perlawanan.

Pemuda 27 tahun tersebut menculik anak bawah umur setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. SS dibujuk rayu hingga dijemput dari rumah bibinya pada 13 Mei 2020. Penjemputan tanpa sepengetahuan keluarga membuat geger.

AY membawa SS bersembunyi di rumah saudaranya selama tiga pekan. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pelaku menyetubuhi SS setiap hari selama dua pekan. Pelaku dijerat pasar 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun.

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar