Pengedar Ekstasi Bernilai Miliaran Ditangkap Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (8/6/2020) – Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar ekstasi di Jalan Ridwan Rais kawasan Kedamaian, Bandarlampung. Penggeledahan rumah tersangka menemukan barang bukti 3.000 ekstasi bernilai miliaran.

Pengedar ekstasi berinisial HBS ditangkap Dirnarkoba Polda Lampung saat bertransaksi di pinggir jalan. Pria tersebut membawa pesanan 20 butir ekstasi dalam celana. Ia tidak berkutik begitu petugas tiba-tiba melakukan penyergapan.

Hasil pengembangan mengungkap HBS tinggal di kontrakan Gang MAN 1 Kelurahan kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Penggeledahan rumah sewa tak disangka-sangka menemukan 3.000 butir ekstasi. Barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp1,5 miliar.

HBS sempat berbelit-belit mengenai asal pasokan maupun jumlah ekstasi. Ribuan ineks akhirnya diakui kiriman dari Pekanbaru, Riau. Namun, tersangka enggan menyebut nama jaringan pemasok maupun pengedar. Jumlah narkoba cukup banyak hendak disebarluaskan seluruh Lampung.

Wakil Direktur Narkoba  Polda Lampung AKBP Wika Ardianto, Senin 8 Juni 2020, meyakini HBS tergolong pengedar besar narkoba. Polisi masih mengembangkan penyelidikan atas dugaan tersangka bersama jaringannya masih memiliki barang bukti lebih banyak.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar