KOTABUMI (8/6/2020) - Polres LAmpung Utara belum mengizinkan penyelenggaraan huburan resepsi pernikahan atau hiburan masyarakat. Hal itu masih dalam rangka pencegahan covid-19.
Namun, untuk penyelenggaraan akad nikah diperbolehkan dengan tetap membatasi tamu undangan.Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, Senin, 8 Juni 2020, mengakui jika pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk terkait hiburan masyarakat dan lainnya, yang diketahuinya jika untuk kegiatan akad nikah agar penyelenggara tetap masih membatasi tamu undangan yakni maksimal 20 orang.
Kapolres belum dapat memastikan batas waktu hingga kapan, akan tetapi harapannya kepada masyarakat dengan diberlakukannya new normal masyarakat mengerti akan protokol kesehatan hingga mungkin dua sampai tiga bulan kedepan kehidupan akan benar-benar kembali normal.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar