Polresta Bandarlampung Batasi Permohonan 150 SIM Sehari

BANDARLAMPUNG (10/6/2020) – Polresta Bandarlampung kebanjiran pemohon SIM sejak pelayanan  buka kembali 2 Juni 2020. Pelayanan terpaksa dibatasi maksimal 150 permohonan sehari dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.

Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandarlampung membatasi permohonan SIM sebagai kebijakan menuju new normal di tengah pandemi corona. Antrean pemohon membeludak setiap hari hingga luber sampai tenda di halaman. Namun, pelayanan terbatas 150 SIM dengan penerapan protokol kesehatan.

Selain memberlakukan pembatasan jarak fisik di ruang tunggu, petugas mewajibkan para pemohon SIM mengenakan masker, mencuci tangan serta pemeriksaan suhu tubuh. Pengajuan SIM tidak dilayani jika pemohon mengabaikan aturan pencegahan covid-19.

Kasatantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini menyampaikan dispensasi perpanjangan SIM mati selama masa pandemi corona 24 Maret sampai 29 Mei 2020. SIM kadaluarsa tersebut dapat diperpanjang tanpa membuat SIM baru. Dispensasi perpanjangan berlaku dua bulan mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2020.

Satlantas Polresta Bandarlampung mengimbau masyarakat menerapkan polda hidup sehat serta mengikuti standar protokol kesehatan dalam menyongsong penerapan news normal di tengah pandemi  corona.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar