Truk Penyelundup Daging Celeng Diamankan di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (17/6/2020) – Polsekta Panjang, Bandarlampung, mengamankan truk Pos Indonesia, Rabu 17 Juni 2020. Kendaraan tersebut mengangkut daging celeng selundupan dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan, tujuan Karawaci, Tangerang, Banten.

Truk Pos Indonesia berplat nomor B 8713 TD tepergok mengangkut enam karung daging celeng seberat 900 kilogram ketika melewati tanjakan Suban, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Kendaraan tiba-tiba mesin dan berjalan mundur hingga menabrak pagar rumah warga.

Sopir mengakui angkutan daging selundupan karena tergiur upah Rp2 juta.  Pengiriman daging tidak disertai dokumen apapun dengan kondisi mulai membusuk akibat perjalanan terhambat dan melewati target dua hari.

Kapolsekta Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan tim patroli mencurigai truk dengan pengemudi Yayan Hasyim, 35 tahun, warga Cirebon, Jawa Barat. Trux box ternyata mengangkut daging selundupan. Barang ilegal tersebut milik seseorang berinisial KR, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Polisi mengamankan truk dan sopir ke Polsekta Panjang. Penanganan kasus ini dikoordinasikan dengan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung. Angkutan daging celeng selundupan diduga melanggar aturan karantina. Pemanfaatan daging ilegal juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen jika dioplos dengan daging sapi.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar