Tersangka yang ditangkap adalah Wayan Robin, berusia 45 tahun. Dia digelandang ke kantor polisi atas Laporan Polisi Nomor : Lp/ B-288/Vi/2020/ Lpg/ Res Wk/ Sek Banjit Pada 22 Juni 2020. Kapolsek Banjit, IPTU Abri Firdaus, mengatakan, kronologi kejadian pada Senin malam terjadi cekcok antara pelaku dengan warga setempat. Kemudian, datang Ketut Dian yang juga Kepala SD 2 Bonglai hendak melerai cekcok tersebut.
Tak terima dilerai, pelaku justru mengejar korban dan melakukan pembacokan dengan sebilah golok di lengan korban. Korban menderita luka cukup parah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Yukumjaya, Lampung Tengah. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar