2 Paslon Independen Berhak Verifikasi Faktual di Lampung

BANDARLAMPUNG (30/7/2020) – KPU Lampung mencatat empat pasangan calon menyerahkan dukungan lewat jalur independen atau perseorangan pilkada serentak delapan kabupaten-kota 9 Desember 2020. Dari jumlah tersebut hanya dua paslon memenuhi syarat verifikasi faktual.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Kamis 30 Juli 2020, mengatakan empat pasangan calon independen mendaftar di tiga daerah. Bandarlampung terdapat pasangan Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-Zam Zanariah, Wahdi-Qomaru Zaman (Metro), dan Sugianto-Masrizal (Lampung Timur.

Paslon Ike Edwin-Zam Zanariah dan Wahdi-Qomaru Zaman berhak mengikuti verifikasi faktual. Sementara Firmansyah-Bustomi kurang mencukupi dukungan dan Sugianto-Masrizal tidak menyerahkan perbaikan dukungan sampai penutupan.

Erwan Bustami menyebut jadwal verifikasi faktual 8 hingga 16 Agustus dan hasilnya diumumkan 28 Agustus. Tahapan berikutnya pendaftaran calon walikota dan bupati 4 sampai 6 September, kampanye  26 September-5 Oktober, dan pemungutan suara 9 Desember 2020.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar