Untuk pelaksanaan tepatnya 24 November 2020. Dinas Pemerintahan Desa Lampung Utara telah memastikan sebanyak 28 desa yang akan menggelar pilkades itu telah memenuhi persyaratan. Kepala Dinas PMD, Wahab, Selasa, 7 Juli 2020, mengatakan, telah melakukan revisi surat keputusan tahapan yang seyogyannya tahapan dilaksanakan pada awal bulan april lalu dan pelaksanaannya pada bulan 27 Juni 2020.
Perubahan jadwal itu dikarenakan adanya surat dari Kementrian Dalam Negeri terkait penundaan pelaksanaan pilkades. Saat ini surat keputusan itu telah direvisi dan ditanda tangani Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo yang selanjutnya diteruskan ke kecamatan yang akan melaksanankan pilkades serentak.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar