4 Kawanan Pencuri Motor Lampung Timur Digulung Polisi

WAYJEPARA(20/7/2020) – Polsek Wayjepaya, Lampung Timur, menggulung empat kawanan pencuri sepeda motor di arena hiburan kuda lumping, Senin 20 Juli 2020. Seorang di antaranya menyerahkan diri setelah menjadi buronan empat bulan.

Tiga dari empat kawanan pencuri berinisial JN 42 tahun, JN 17 tahun, dan AS 30 tahun ditangkap Jumat malam 17 Juli 2020. Sementara SF 33 tahun menyerahkan diri Senin pagi. Polisi masih mengejar seorang buronan berinisial TF, 40 tahun, warga Tulangbawang. Penangkapan tersangka dibarengi penyitaan barang bukti motor Mio, 2 BPKB, dan 2 kontak.

Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan penangkapan tersangka merupakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor bulan Maret 2020. Pelaku menggasak Mio biru-hitam milik warga Wayjepara di arena hiburan kuda lumping Dusun Gedungbesar, Desa Jepara, Lampung Timur.

Korban berinisial YG memarkir kendaraan di rumah warga sebelah lokasi hiburan malam dengan posisi stang terkunci. Selang 15 menit, motor hilang. Penyelidikan polisi mengarah pelaku, namun keburu melarikan diri termasuk satu orang masih buron.

Kawanan pencuri sepeda motor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Polisi mendalami penyidikan untuk mengungkap keterkaitan kasus serupa dengan tempat dan waktu pencurian berbeda di wilayah hukum Polsek Wayjepara.

BENI ALIF SYUHADA

0 comments:

Posting Komentar