7 Napi Waykanan Edarkan Sabu Dalam Penjara

BLAMBANGAN UMPU (3/7/2020) – Polres Waykanan menggulung tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Waykanan karena mengedarkan narkoba dalam penjara. Penggeledahan polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan pengungkapan kasus peredarans abu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 3 Juli 2020. Kerjasama kepolisian dan lapas mengamankan para tersangka beserta 61 paket kecil dan 5 bungkus sedang sabu seberat 25 gram.

Penangkapan warga binaan bermula penemuan paket sabu dari tangan seorang napi. Kasatnarkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah berhasil mengorek asal narkoba dari penghuni lapas Blok A kamar 30 berinisial BR alias Mangku Tihang.

Polres bersama Lapas Waykanan menggeledah kamar tahanan satu persatu. Petugas menemukan puluhan paket sabu dalam lemari plastik milik BR. Napi berusia 49 tahun tersebut mengedarkan sabu bersama sesama penghuni penjara asal Waykanan yaitu EJ 35 tahun JAP 40 tahun. Pengedar lainnya berinisial MH 42 tahun, IMS 39 tahun, dan SW 29 tahun asal Lampung Tengah serta BBS dari Pesawaran.

Tujuh napi pengedar sabu dalam penjara terancam hukujman minimal 4 tahun dn maksimal hukuman mati atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar