Bapak-Anak di Pringsewu Tertangkap Salahgunakan Sabu

PRINGSEWU (11/7/2020) – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus 18 pengedar dan pemakai sabu serta ganja. Dua di antaranya berstatus bapak dan anak. Belasan pelaku ditangkap dari tiga lokasi berbeda, 3 sampai 4 Juli 2020.

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin mengungkap penangkapan 18 penyalahguna narkoba terdiri  14 pemakai dan pengedar sabu serta empat pengisap ganja dalam konferensi pers di mapolres, Sabtu 11 Juli 2020. Pelaku tertangkap di Kecamatan Ambarawa, Gadingrejo, dan Pardasuka.

Polisi menemukan barang bukti enam gram sabu, 14 gram ganja, enam peralatan pengisap sabu, dan 10 handphone. Ada juga kaca pirek dan plastik bekas pakai sabu. Penyalahgunaan narkoba diperkuat dengan hasil tes urine positif mengandung methaphetamin dan tetrahidrokanabinol.

Mereka berdomisili di empat kecamatan wilayah Pringsewu dan seorang asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial AS (48), RH (46), JS alias Kevin (27), BP (32), SH alias Adam (25), RA alias Toni (36), DA alias Mugen (25),  DD (24), ST alias Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA alias Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS alias Hasan (39), dan IN (40).

AK dan SBA berstatus bapak dan anak tidak menduga bakal tertangkap bersama karena penyalahgunaan narkoba. Ada juga seorang janda berinisial ST alias Tini mengaku salah gaul hingga terjerumus mengisap sabu.

Pemeriksaan Kompol Misbahudin terhadap pelaku rata-rata mengaku mengisap sabu dan ganja tiga sampai empat kali. Mereka  membeli narkoba secara patungan hingga tertangkap basah pesta sabu. Polisi meringkus belasan pelaku tanpa kecolongan berkat informasi masyarakat.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memastikan proses penyidikan 18 tersangka narkoba sedang berjalan. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun.

Masyarakat diimbau mengantisipasi penyalahgunaan sabu, ineks, ganja, dan sejenisnya. Siapap0un jisa terjerumus narkoba termasuk anggota keluarga, remaja, dan anak-anak.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar