Bocah Tulangbawang Barat Dicekoki Obat Tidur untuk Dicabuli

TULANGBAWANG TENGAH (11/7/2020) – Seorang pemuda Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, mencabuli bocah 15 tahun berinisial SL. Pelaku mencekoki anak bawah umur tersebut dengan obat tidur sebelum memerkosanya dalam kamar.

SR, pemuda Pulungkencana, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat atas dugaan pencabulan SL, warga Wonokerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Pelaku mengakui pemerkosaan dua kali dengan bujuk rayu. SL diakui sebagai teman dekat dan datang ke rumah atas undangan pelaku. 

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Tri Putra, Sabtu 11 Juli 2020, mengungkap penangkapan SR atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku memperdaya SL dengan memberi minum bercampur obat tidur. Minuman warna bening terasa agak asam dan beberapa saat korban tidak sadarkan diri.

SL merasakan paha dan alat vital sakit begitu berjalan pulang. Ia mampir ke rumah teman untuk menumpang mandi.  Betapa kaget begitu melihat celananya ternoda bercak merah.

SR mengakui pemerkosaan teman dekatnya. Pelaku terancam hukuman lima sampai 15 tahun karena  persetubuan anak di bawah umur sebagaimana Pasal 82 jo 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor  17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar