Dua tersangka begal, AS, warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Pancajaya, dibekuk di rumah kontrakan kawasan Kamatjati, Jakarta Timur. Rekannya OAS, warga Desa Margorahayu, Kecamatan Simpang Pematang, diringkus di kontrakan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika, Jumat 17 Juli 2020, mengungkap kedua 21 tahun langsung kabur ke Jakarta usai membegal dua kali. Petugas mengamankan barang bukti alat kejahatan sepeda motor Beat, senjata api rakitan bersama tiga peluru, dan dua handphone.
Penyidik masih mendalami kasus pembegalan di Pematang Panggang maupun wilayah lain. Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun.
AGUS RAHARJA
0 comments:
Posting Komentar