Menurut Lauyustis, Kamis 9 Juli 2020, pemecatan sepihak oleh guru kepada siswa kelas V SD Negeri 2 Sukamara, Bulok, karena suaminya selingkuh dengan ibu bocah tidak berdasar. Negara menjamin anak Indonesia bersekolah.
Dinas Pendidikan juga akan memanggil suami guru yang memecat bocah karena selingkuh di komplek sekolah. Lauyustis menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut dan Pemkab Tanggamus akan menindaknya sesuai prosedur di kepegawaian.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar